Powered By Blogger

Selasa, 26 Oktober 2010

TDW Club - 5 Kriteria Sertifikat Halal MUI - 7 Kriteria Masa Berlakunya


Sertikfikasi halal adalah fatwa tertulis Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syariat Islam. Sertifikasi halal ini merupakan syarat untuk pencantuman label halal. Hal ini sangat penting khususnya di Indonesia mengingat mayoritas adalah umat muslim.

Berikut 5 kriteria sertifikasi halal, sbb
1. Semua bahan yang berasal dari hewan halal yang di sembelih menurut syariat Islam.
2. Semua makanan dan minuman yang tidak mengandung khamar (minuman beralkohol)
3. Tidak mengandung babi dan bahan yang berasal dari babi
4. Semua tempat penyimpanan, tempat penjualan, pengolahan, tempat pengolahan dan transportasinya tidak boleh digunakan untuk babi.
5. Tidak mengandung bahan-banhan yang diharamkan, seperti bahan-bahan yang berasal dari organ manusia, darah, kotoran-kotoran dan lain sebagainya.

Memiliki sertifikat halal akan lebih nyaman untuk Anda karena target Anda akan menjadi lebih banyak dan tidak lagi segmented. Adapun masa berlaku sertifikat halal adalah sebagai berikut :
1. Sertifikat halal hanya berlaku selama dua tahun. Untuk daging ekspor, surat keterangan halal diberikan untuk setiap pengapalan.
2. Tiga bulan sebelum berakhir masa berlakunya sertifikat, LP POM Majelis Ulama Indonesia akan mengirim surat pemberitahuan kepada produsen yang bersangkutan.
3. Dua bulan sebelum berakhir masa berlakunya sertifikat, produsen harus mendaftarkan produknya kembali utuk sertifikat halal yang baru.
4. Produsen yang tidak memperbaharui sertifikat halalnya, tidak diizinkan lagi menggunakan sertifikat halal tersebut. Kemudian sertifikat halal itu dihapus dari daftar yang terdapat dalam majalah resmi LP POM Majelis Ulama Indonesia.
5. Jika sertifikat halal hilang, pemegang harus melaporkannya ke LP POM Majelis Ulama Indonesia.
6. Sertifikat halal yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia adalah milik MUI,. Oleh karena itu, jika sesuatu hal diminta kemabali oleh MUI maka pemegang sertifikat halal wajib menyerahkannya.
7. Keputusan Mejelis Ulama Indonesia yang didasarkan atas fatwa MUI tidak dapat diganggu gugat.

Sukses terus dalam usaha Anda, dan semoga bermanfaat

Anda dapat melihat yang artikel lainnya di:
TDW Club - 5 Kriteria Sertifikat Halal MUI - 7 Kriteria Masa Berlakunya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar